Pelayanan Unit Pengaduan Masyarakat (UPM)

  1. a. Tertulis b. Perlisan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Jawaban Pengaduan secara tertulis

Dapat disampaikan secara langsung kepada petugas atau melalui :

a.      Secara langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat ( Sdr. Nur Asiyatil Q., S.Kep.Ns.

b.      Surat Pengaduan yang dimasukkan dalam kotak saran

c.       Telepon 031-3041239

d.      Hotline SMS/WA  081233597703

Email : puskesmasblega@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Pengaduan Masyarakat (UPM)"