Pelayanan IMS Dan HIV

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Kartu berobat pasien (bagi yang sudah terdaftar)
  2. Kartu BPJS (bagi yang punya)
  3. Foto copy KTP atau KK
  4. Pasien sudah terdaftar pada E-Puskesmas

  1. Pasien tanpa gejala infeksius menunggu di ruang tunggu
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan dan anamnesa di ruang pemeriksaan umum
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang di ruang laboratorium
  4. Pasien dengan HIV dan IMS diarahkan ke ruang konseling untuk dilakukan konseling
  5. Pasien diberikan terapi dan edukasi
  6. Penyelesaian administrasi di kasir (Jika pasien umum) Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  7. Pasien pulang

60 Menit

  • Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 
  • Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang : dapat berobat 3 kali, selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan tarif umum
  • Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif

Deteksi dini Infeksi Menular Seksual dan Konseling HIV

  1. Kotak saran
  2. Meja petugas pengaduan
  3. Email : pkmskwbrt@gmail.com
  4. Instagram : puskesmasskwbarat01
  5. Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I
  6. Whatsapp : 0821 5221 5785
  7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store