Perpenderita membutukan waktu rata-rata:
a. Persalinan normal : 1 jam
b. Persalinan dengan penyulit : 2 jam
c. Penanganan bayi dengan masalah : 60 menit
(tergantung pada kasus yang ditangani)Membayar biaya pelayanan sesuai dengan tarif Perbup, kecuali bagi pemegang kartu BPJS ( Askes, Jamkesmas) dan KKH tidak dipungut biaya/gratis.
Biaya pelayanan :
a. Persalinan normal/ risti : Rp. 700.000,-
b. Persalinan Resiko Tinggi : Rp. 950.000,-
c. Pengeluaran placenta manual : Rp. 100.000,-
d. Persalinan dengan vakum : Rp. 500.000,-
e. Resusitasi bayi asfiksia : Rp. 100.000,-
Curratagae : Rp. 300.000,-a. Resep b. Surat Rujukan c. Surat Keterangan Kelahiran d. Surat Keterangan cuti hamil/lahir
Dapat disampaikan secara langsung kepada petugas atau melalui :
a. Secara langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat ( Sdr. Nur Asiyatil Q., S.Kep.Ns.
b. Surat Pengaduan yang dimasukkan dalam kotak saran
c. Telepon 031-3041239
d. Hotline SMS/WA 081233597703
Email : puskesmasblega@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store