Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah

  1. Administrasi Madrasah
  2. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

  • Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah
    1. Pemohon menyerahkan Fotocopi Akreditasi madrasah dan surat rekomendasi kepada petugas
    2. Petugas menerima dan memproses legalisir akreditasi madrasah
    3. Petugas menyerahkan sertifikat akreditasi madrasah yang sudah diligalisir kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotocopy sertifikat Akreditasi Madrasah yang telah di legalisasi

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 BULUKUMBA

Jl. KH. Abd. Karim No. 67 Tanete

(www.man1-bulukumba.sch.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah"