Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana

No. SK: 791 Tahun 2024

  1. Menunjukkan identitas pemohon (FC KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku: SIM, PASFOR, KARTU PELAJAR, KARTU MAHASISWA);
  2. 10. Mengisi Buku Tamu
  3. 11. Melampirkan surat permohonan peminjaman dari instansi peminjaman sarpras

  • Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana
    1. Pemohon mengajukan surat peminjaman kepada Kepala Madrasah
    2. Kepala Madrasah mendisposisi surat ke kepada Wakil kepala bagian sarana prasarana
    3. Wakil kepala bagian sarana prasarana memverifikasi surat peminjaman fasilitas dan mengecek ketersediaan fasilitas
    4. Wakil kepala bagian sarana prasarana dan Kepala Urusan tata usaha menyampaikan informasi surat balasan persetujuan peminjaman dan menyiapkan fasilitas yang akan dipinjam
    5. Petugas mencatat dan pelanggan dan fasilitas yang akan dipinjam
    6. Pemohon menandatangani formular nota kesepakatan terkait pemakaian fasilitas
    7. Pemohon menggunakan fasilitas dan menyelesaiakan administrasi peminjaman

1. Jangka waktu Pemberian jawaban paling lama 2 hari kerja, terhitung sejak permohonan masuk.

2. Penggunaan fasilitas sesuai jadwal yang diajukan waktu pelaksanaan

Tidak dipungut biaya

Aula, Ruang Kelas, Meja, Kursi, Pengeras Suara

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan, maka

diarahkan kepada bagian pengaduan (www.man1- bulukumba.sch.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana"