Pelayanan Gigi & Mulut

No. SK: 400.7/UPT-SK/2024/04

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

1. Petugas Memanggil Pasien Sesuai Nomor Urut

2. Petugas Memastikan Identitas Pasien Berdasarkan Rekam Medis 

3. Petugas Melakukan Anamnesis dan Pengukuran Tekanan Darah

4. Petugas Melakukan Pemeriksaan sesuai dengan Keluhan Pasien

5. Petugas Melakukan Pemeriksaan Sesuai Dengan Odontogram dan Riwayat Penyakit

6. petugas Menentukan Diagnosis Pasien

7. Petugas Menjelaskan Prosedur Tindakan Kepada Pasien Serta Membuat Informed Consent

8. Petugas Memberikan Terapi dan Tindak Lanjut Yang Sesuai

9. Petugas Memberikan Resep Jika di perlukan

Rp. 0, (Terkecuali Non BPJS dan Bukan KTP Kabupaten Bengkalis)

Konsultasi Dokter,Pencabutan Gigi Dewasa,Pencabutan Ggi Ssusu Anak,Penambalan Sederhana, Scalling

a. Tatap Muka Langsung Kepada Penanggung Jawab Penggelola Pengaduan di UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.

b. Secara Tertulis Melalui : 1) Tertulis disampaikan Ke Kontak Pengaduan Yang disediakan di UPT Pusksmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. 2) Kotak Saran

c. SMS/WA/Telpon(call center)"scan bercode":081371936565

d. Website:https:// puskesmastanjungmedang.bengkaliskab.go.id

e. Email : pkmtanjungmedang@gmail.com

g. Media sosial : IG: puskesmastjmedang

                            FB: Puskesmas Tanjung Medang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081371936565