4 hari kerja setelah dilakukan wawancara untuk
paspor biasa dan paspor elektronik
Rp 350.000 untuk paspor non elektronik
R 650.000 untuk paspor elektronik
Paspor biasa (paspor non eletronik dan paspor elektronik)
· Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari
· Telepon : (0771) 21073
· Whatsapp : 08117769393
· Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
· Twitter : @kanim_tjpinang
· Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
· Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
· Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com
· Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store