Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Kartu Identitas KTP/KK
  2. Kartu Peserta BPJS / JKN
  3. KMS Lansia
  4. Pasien sudah terdaftar pada E Puskesmas

  1. Pasien menunggu di kursi prioritas
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang dan tindakan jika diperlukan
  4. Pasien dikonseling sesuai hasil pemeriksaan
  5. Penyelesaian administrasi di kasir (Jika pasien umum)
  6. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  7. Pasien Pulang/ Rujuk

Pasien datang

  • Skrining : 5 menit
  • Loket : 10 menit
  • Ruang pemeriksaan : 10 menit
  • Laboratorium : 30 menit (darah lengkap), 10 menit (GDA/P, chol, UA)
  • Tindakan : 10 menit
  • Konseling : 20 menit (R. Gizi, R. Kesling), 30 menit (R. IMS)
  • Ruang obat : 15 menit (Obat non racikan)
  • Rujuk rumah sakit : 10 menit
  • Pasien pulang

  • Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis
  • Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang : dapat berobat 3 kali, selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan tarif umum
  • Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif



Konseling dan Pemeriksaan Pasien Lansia

  • Kotak saran
  • Meja petugas pengaduan
  • Email : pkmskwbrt@gmail.com
  • Instagram : puskesmasskwbarat01
  • Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I
  • Whatsapp : 0821 5221 5785
  • SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store