Rekomendasi Izin Sarana Toko Obat / Obat Tradisional

No. SK: 600/DINKES.NGK/17/01/2024

  1. 1. Pemohon adalah sebagai berikut: a. Pelaku usaha perseorangan b. Pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan komanditer; dan Persekutuan firma). c. Pelaku usaha harus mengurus SPPIRT sesuai dengan lokasi usaha.
  2. 2. Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan
  3. 3. Pernyataan mandiri (self declaration of comfirmity) terkait pemenuhan: a. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan b. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB- IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi c. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.

  1. Pemohon sppirt login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP
  2. Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB)
  3. Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
  4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
  5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
  6. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen
  7. Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha
  8. Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari)

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemenuhan Komitmen SPP-IRT

CP :Bidang Yankes dan Sumber Daya Kesehatan

Arni Kurniawaty, S.Farm, Apt (081237409003)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store