Pelayanan Verifikasi Persyaratan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/KSPPS dan USP/USPPS

No. SK: Nomor 33 Tahun 2023

  1. Izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling singkat 2 (dua) tahun
  2. Laporan keuangan tahunan koperasi dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. Hasil audit dari akuntansi publik dengan opini wajar
  4. Hasil tingkat pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan Sehat pada 1 (satu) tahun terakhir
  5. Anggaran Dasar Koperasi
  6. Daftar Riwayat Hidup pengurus dan pengawas dengan ketentuan : a. Tidak tercatat dalam daftar kredit macet disektor jasa keuangan. b. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dibidang usaha jasa keuangan. c. Tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir. d. Melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangan.
  7. Mempunyai peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa
  8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak dalam 1 (satu) tahun terakhir
  9. Anggota paling sedikit 50 (lima puluh) orang didaerah yang akan dibuka jaringan pelayanan kantor cabang pembantu
  10. Modal kerja paling sedikit Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
  11. Rencana kerja jaringan pelayanan kantor cabang pembantu paling singkat 1 (satu) tahun yang dilengkapi dengan dokumen
  12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi dan sarana kerja
  13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan jaringan pelayanan kantor cabang KSP/KSPPS
  14. Memiliki sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan kantor cabang KSP/KSPPS

  1. Pengguna Layanan (pelaku usaha) dapat login secara mandiri melalui portal www.oss.go.id dengan menggunakan laptop, komputer atau smartphone
  2. Pengguna Layanan mengisi data koperasi dan memilih jenis izin yang akan dibuat
  3. Pengguna Layanan mengupload semua persyaratan yang diminta
  4. Pengguna Layanan menginformasikan secara langsung maupun via telpon/whatsapp ke petugas verifikasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Inhu
  5. Tim akan memverifikasi semua kebenaran persyaratan yang sudah di upload oleh Pengguna Layanan (pelaku usaha)
  6. Pengguna Layanan dapat mengunduh dan mencetak sendiri izin yang telah terbit

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Persyaratan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/KSPPS dan USP/USPPS

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung ataupun tertulis melalui surat yang ditujukan ke Dinas Koperasi, usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hulu, Jl. Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat

Email : diskopinhu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Persyaratan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/KSPPS dan USP/USPPS"