No. SK: 400.7/UPT-SK/2024/04
1. Petugas Memanggil Pasien Sesuai Nomor Urut
2. Petugas Memastikan Identitas Pasien Berdasarkan Rekam Medis
3. Petugas Melakukan Anamnesis Gizi
4. Petugas Melakukan Periksaan/Tindakan Sesuai Prosedur
5. Petugas Melakukan diagnosis Gizi
6. Petugas Memberikan Terapi/Intervensin Gizi Dengan Diet Gizi Yang Sesua
7. Petugas Monitoring dan Evaluasi
Pelayanan Gizi Rawat Jalan, Manajemen Tata Laksana Balita Sakit (MTBS), Konseling Gizi
a. Tatap Muka Langsung Kepada Penanggung Jawab Penggelola Pengaduan di UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.
b. Secara Tertulis Melalui : 1) Tertulis disampaikan Ke Kontak Pengaduan Yang disediakan di UPT Pusksmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. 2) Kotak Saran
c. SMS/WA/Telpon(call center)"scan bercode":081371936565
d. Website:https:// puskesmastanjungmedang.bengkaliskab.go.id
e. Email : pkmtanjungmedang@gmail.com
g. Media sosial : IG: puskesmastjmedang
FB: Puskesmas Tanjung Medang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store