Surat Keterangan Pengajuan Pinjaman Melalui Lembaga Penanaman Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)

  1. • Berita acara hasil verifikasi oleh fasilitator kemitraan LPMUKP • Dokumentasi kegiatan usaha • Foto copy e-KUSUKA

a.      Menerima dan Memeriksa Permohonan

Petugas loket menerima berkas permohonan dan memeriksa  kelengkapan

b.      Mengagenda permohonan

Petugas loket mengagenda permohonan rekomendasi dan meneruskan kepada Kepala Dinas

c.       Disposisi permohonan

Petugas agenda surat masuk meneruskan pemohonan yang telah disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait.

d.      Mengevaluasi permohonan

Bidang terkait memeriksa dan mengevaluasi singkat sesuai ketentuan berkas permohonan

e.       Membuat jadwal survey dan melakukan survay lapangan

Survay dilakukan oleh Tim Diskan

f.       Menyimpulkan hasil survey lapangan

g.      Terbit Surat Keterangan

Surat Keterangan bahwa pemohon merupakan pelaku usaha di bidang perikanan (petambak garam, pembudidaya, nelayan dan pengolah dan pemasar) yang ditandatangani Kepala Dinas.

Petugas loket mengadministrasi Surat Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan pelaku usaha perikanan

Ø  Pengaduan langsung kepada petugas

Ø  Surat tertulis 

Ø  Telepon          : (0291) 591340

Ø  Email : diskankabjepara@gmail.com

Ø  Website : https://dinas-perikanan.jepara.go.id/

SPAN/Lapor   : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengajuan Pinjaman Melalui Lembaga Penanaman Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)"