a. Menerima dan Memeriksa Permohonan
Petugas loket menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan
b. Mengagenda permohonan
Petugas loket mengagenda permohonan rekomendasi dan meneruskan kepada Kepala Dinas
c. Disposisi permohonan
Petugas agenda surat masuk meneruskan pemohonan yang telah disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait.
d. Mengevaluasi permohonan
Bidang terkait memeriksa dan mengevaluasi singkat sesuai ketentuan berkas permohonan
e. Membuat jadwal survey dan melakukan survay lapangan
Survay dilakukan oleh Tim Diskan
f. Menyimpulkan hasil survey lapangan
g. Terbit Surat Keterangan
Surat Keterangan bahwa pemohon merupakan pelaku usaha di bidang perikanan (petambak garam, pembudidaya, nelayan dan pengolah dan pemasar) yang ditandatangani Kepala Dinas.
Petugas loket mengadministrasi Surat Kepala DinasTidak dipungut biaya
Surat Keterangan pelaku usaha perikanan
Ø Pengaduan langsung kepada petugas
Ø Surat tertulis
Ø Telepon : (0291) 591340
Ø Email : diskankabjepara@gmail.com
Ø Website : https://dinas-perikanan.jepara.go.id/
SPAN/Lapor : lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store