Pelayanan Bedah

No. SK: KS.01/Kep.71-01/RSUD/III/2023

  1. Adanya instruksi operator

  1. Pasien diterima petugas bedah
  2. Menerima status rawat inap (operan)
  3. Membaringkan pasien ditempat tidur
  4. Pemeriksaan pasien baru sesuai SOP
  5. Pengenalan petugas , ruangan dan alat-alat
  6. Memindahkan pasien ke ruang tindakan
  7. Pemberian informasi tentang tindakan oleh operator
  8. Pelaksanaan tindakan oleh SDM profesional
  9. Memindahkan pasien ke ruang pemulihan
  10. Menunggu pasien dijemput oleh petugas ruang rawatan

24 Jam 

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022

Asuhan Medik, Asuhan Keperawatan, Asuhan Anastesi

1. Email        : rsu_subang@yahoo.co.id

2.Telp            : 0264-411421

3. SMS          : 081394060161

4. Unit Pengaduan Masyarakat RSUD Subang

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah"