Permohonan Paspor Baru

  1. Elektronik KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah
  4. * Seluruh berkas dibawa asli dan Fotokopi di lembar A4
  5. * Petugas dapat meminta berkas tambahan lain jika diperlukan sesuai kondisi masing-masing permohon

  1. Lakukan pendaftaran secara online melalui : Aplikasi M-Paspor di Playstore dan Appstore
  2. Setelah mendapat jadwal antrian, datang dan tunjukkan barcode yang didapat di counter check in untuk ditukar dengan nomor antrean
  3. Pemohon datang ke counter layanan saat nomor dipanggil untuk melakukan wawancara, pemindaian dokumen persyaratan, perekaman data biometrik/foto,
  4. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam pengambilan di hari yang telah ditentukan

4 hari kerja setelah dilakukan wawancara untuk paspor biasa dan paspor elektronik


Rp 350.000 untuk paspor non elektronik

Rp 650.000 untuk paspor elektronik

Paspor biasa (paspor non eletronik dan paspor elektronik)

·         Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari 

·         Telepon : (0771) 21073

·         Whatsapp : 08117769393

·         Instagram : @imigrasi.tanjungpinang 

·         Twitter : @kanim_tjpinang 

·         Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang 

·         Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Paspor Baru"