Surat ahli waris

  1. membawa surat pengantar rt
  2. fotocopy ktp
  3. fotocopy kk
  4. fotocopy ktp saksi
  5. materai 10000

  1. pemohon datang membawa persyaratan lengkap
  2. petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. berkas lengkap kemudian diterbitkan dan dtandatangani lurah
  4. berkas diberikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ahli Waris

a.    Melalui kontak no. hp 0853-6530-5484


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat ahli waris"