Surat keteranagn ganti rugi

  1. membawa surat pengantar rt
  2. fotocopy ktp penjual dan pembeli
  3. surat dasar tanah asli
  4. fotocopy ktp sempadan tanah
  5. materai 10000

  1. pemohon datang membawa persyaratan lengkap
  2. petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. berkas lengkap dan diterbitkan
  4. setelah surat selesai ditandatangi berbagai pihak kemudian ditandatangani lurah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKGR

a.    Melalui kontak no. hp 0853-6530-5484


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keteranagn ganti rugi"