Surat pengantar nikah

  1. membawa surat pengantar rt
  2. fotocopy ktp
  3. fotocopy kk
  4. fotocopy ijazah
  5. fotocopy akte kelahiran
  6. pas poto 3x4 satu lembar
  7. fotocopy ktp saksi
  8. materai 10000
  9. fotocopy ktp calon pengantin

  1. pemohon datang membawa persyaratan lengkap
  2. petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. berkas lengkap kemudian diterbitkan ditandatangani lurah
  4. berkas diberikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NA

a.    Melalui kontak no. hp 0853-6530-5484


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar nikah"