Rekam Medis

  • Persyaratan
    1. Membawa kartu tanda penduduk atau BPJS atau menyebutkan tanggal lahir dan nama
    2. Membawa KK untuk pasien baru dan anak-anak dibawah umur
    3. Membawa surat rujukan dari puskesmas/balai pengobatan /prakter dokter keluarga, dan sidik jari ( Finger print) di Pendaftaran
    4. Untuk pasien umum akan diberikan trecer ( antrian dipoli ) dan ke kasir untuk melakukan pembayaran

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien/ penanggung jawab melakukan pendaftaran sesuai standar yang berlaku
    2. petugas mengidentifikasi rekam medis pasien sesuai identitas yang diserahkan
    3. Pasien menyerahkan trecer dari pendaftaran kepada perawat di Poli

pasien rawat jalan 3 menit

Sesuai dengan tarif yang dikeluarkan berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023

Rekam Medis

1.Kotak saran yang disediakan disetiap rawat inap dan rawat jalan

2. Aplikasi survey kepuasan pelanggan

3. Website rsud mandau ; www.rsudmandau.com

4. WA ; 082170608070


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"