Penyelesaian Revisi Anggaran - Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga

No. SK: KEP-97/AG/2021

  1. Surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I K/L (Soft copy dengan format PDF, Ukuran maksimal 100 Mb
  2. Surat Pernyataan Pejabat Eselon I (Soft copy dengan format PDF, Ukuran maksimal 100 Mb)
  3. ADK (Dihasilkan dari Aplikasi SAKTI, Tipe file .s21, Ukuran maksimal 100 Mb
  4. Laporan Hasil Reviu APIP K/ L (final) dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan Pagu Anggaran berubah, pergeseran anggaran antarbagian anggaran, pergeseran anggaran antarProgram, perubahan peruntukan pada level Program, dan/atau usulan KRO / RO baru (Soft copy dengan format PDF, opsional tergantung substansi revisi).
  5. RKBMN yang telah disetujui oleh DJKN dalam hal revisi berkaitan dengan RO berupa BMN baru yang akan dihasilkan. (Soft copy dengan format PDF, opsional tergantung substansi revisi).
  6. Surat pernyataan dari pihak ketiga bahwa bersedia menerima barang/ jasa yang diserahkan oleh Kementerian/Lembaga yang mengajukan usulan revisi dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan barang/jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah (Soft copy dengan format PDF, opsional tergantung substansi revisi).
  7. Dalam hal pergeseran anggaran dari BA SABA ke BA KL, maka perlu untuk melengkapi : SP SABA dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam dokumen SP SABA
  8. Usulan Revisi Anggaran disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang disampaikan melalui Aplikasi SAKTI
  9. Dalam hal Sistem Aplikasi sebagaimana dimaksud pada huruf h belum tersedia atau sedang dalam gangguan (terlebih dahulu akan diumumkan oleh DJA), maka unit Eselon I Kementerian/Lembaga pengusul menyampaikan usulan revisi melalui alamat surat elektronik (surel) sapa.anggaran@kemenkeu.go.id atau pusatlayanan.dja@kemenkeu.go.id , dengan menggunakan surel ber-domain .go.id, yang telah terdaftar di pangkalan data Direktorat Jenderal Anggaran.
  10. Dalam hal surat elektronik (surel) sapa.anggaran@kemenkeu.go.id atau pusatlayanan.dja@kemenkeu.go.id tidak dapat diakses (terlebih dahulu akan diumumkan oleh DJA), maka pengusul menyampaikan usulan revisi secara manual di konter SAPA Anggaran (Pusat Layanan DJA). Selanjutnya SAPA Anggaran menyampaikan usulan revisi ke Direktorat Anggaran Bidang.

  1. Unit eselon I K/L menyampaikan usulan revisi anggaran beserta kelengkapan dokumen kepada DJA melalui Aplikasi SAKTI.
  2. Direktorat Anggaran Bidang melakukan penelitian awal atas kelengkapan dan validitas dokumen. Jika dokumen tidak lengkap atau tidak valid maka akan ditolak melalui sistem Aplikasi SAKTI.
  3. Atas usulan revisi anggaran yang lengkap dan valid, Direktorat Anggaran Bidang melakukan penelitian usulan revisi anggaran beserta dokumen pendukung. Dalam hal usulan revisi terkait dengan perubahan target dan/ atau belanja PNBP, maka Direktorat PNBP juga melakukan penelitian usulan revisi
  4. Dalam hal usulan revisi anggaran yang memerlukan penelaahan, maka dilakukan rapat penelaahan dengan mengikutsertakan : a. Direktorat Anggaran Bidang; b. Direktorat PNBP KL/ Direktorat PNBP SDA KND (dalam hal usulan revisi terkait PNBP) melakukan penelaahan usulan revisi anggaran c. Perwakilan Eselon I K/L pengusul; d. Perwakilan Mitra K/L di Bappenas (dalam hal terjadi pergeseran output prioritas nasional); e. Direktorat Pinjaman dan Hibah, Ditjen PPR (terkait perubahan anggaran belanja dan/ atau pengeluaran pembiayaan bersumber dari pinjaman luar negeri dan/ atau pinjaman dalam negeri); dan f. Pihak lainnya yang terkait dengan substansi revisi anggaran
  5. Hasil penelaahan dituangkan ke dalam berita acara penelaahan yang ditandatangani oleh Perwakilan UE I KL pengusul dan DJA.
  6. Perbaikan/penyesuaian hasil penelaahan oleh Unit Eselon I K/L pengusul.
  7. Dalam hal usulan revisi memenuhi kondisi “Tidak sesuai”, maka Direktorat Anggaran Bidang memproses Surat Penolakan.

1. Jangka waktu penerbitan SPRA adalah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilaksanakan, dokumen sebagaimana dipersyaratkan diterima lengkap dan Arsip Data Komputer diterima valid oleh SPAN.

 2. Apabila dokumen dan Arsip Data Komputer pada angka 1 diterima di Sistem Informasi di atas pukul 15.00 WIB, maka proses dihitung mulai hari kerja berikutnya.



Tidak dipungut biaya

Surat pengesahan revisi anggaran atau surat penolakan usulan revisi anggaran oleh Direktur Anggaran Bidang a.n. Direktur Jenderal Anggaran

Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:

a.    Call Center : 14090 ext.2

b.   Website:

c.    sapa-anggaran.kemenkeu.go.id

d.   E-mail: sapa.anggaran@kemenkeu.go.id

e.    WhatsApp : 0811-8300-931 (hanya chat)

 

Pengaduan Kode Etik dan Disiplin Pegawai:

a.    Call Center : 14090 ext.2 (layanan ke 2)

b.   E-mail : pengaduan.dja@kemenkeu.go.id

c.    WhatsApp : 0811-1646-116 (hanya chat)

d.   Aplikasi : www.wise.kemenkeu.go.id

e.    Situs Web : www.lapor.go.id

Kotak Pengaduan : Gd. Sutikno Slamet



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Revisi Anggaran - Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga"