Hemodialisa

  • Persyaratan
    1. Membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga atau BPJS
    2. Membawa surat rujukan dari puskesmas/ balai pengobatan/ praktek dokter keluarga, kecuali dalam kondisi gway darurat.

  • Sistem, Prosedur dan Mekanisme
    1. pasien menuju ruang pendaftaran dengan menyerahkan identitas
    2. petugas melakukan pendaftaran kemuadian mengarahkan ke bagian kasir
    3. pasien menuju kasir dan menyelesaikan administrasi biaya
    4. pasien menuju ruang hemodialisa dengan menyerahkan rincian biaya dengan petugas


300 menit (tanpa pemeriksaan penunjang)

360 menit (dengan pemeriksaan penunjang)


Sesuai PERDA Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023

pelayanan hemodialisa

unit pengaduan

082170608070

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hemodialisa"