Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 473/213-Kec.Slr/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Pemohon
  2. Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  3. Surat Pengantar dari Ketua Rt/ Rw setempat
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  5. Foto Rumah Tampak Depan

  1. Pemohon datang ke loket dengan membawa berkas lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat untuk memberi paraf berkas dan diteruskan kepada Camat/Sekretaris Kecamatan
  4. Camat/Sekretaris Kecamatan menandatangani SKTM dan diserahkan kembali kepada petugas
  5. Petugas menyerahkan SKTM kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

SP4N LAPOR

SIPENAN SOLEAR

KOTA PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"