Fasilitasi Orientasi PPPK

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Calon Peserta Pelatihan Dasar telah dinyatakan lulus sebagai PPPK dibuktikan dengan fotokopi SK PPPK 1 lembar
  2. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas sebanyak 1 lembar asli
  3. Surat keterangan mematuhi peraturan yang berlaku sebanyak 1 lembar asli (format surat keterangan bisa didapatkan di Bidang PSDMA)
  4. Surat tugas dari OPD yang ditandatangani oleh kepala OPD sebanyak 1 lembar
  5. Uraian tugas

  1. Petugas layanan membuat TOR dan time schedule terkait pelaksanaan Orientasi PPPK
  2. Menginput data PPPK yang akan mengikuti Orientasi PPPK
  3. Mengumpulkan data PPPK yang akan mengikuti Orientasi PPPK
  4. Petugas layanan akan berkonsultasi dengan atasan terkait jadwal pelaksanaan dan narasumber
  5. Membuat SK Bupati tentang Panitia Orientasi PPPK
  6. Melakukan koordinasi tempat pelaksanaan dan perlengkapan Orientasi PPPK
  7. Meregister berkas usulan peserta Orientasi PPPK
  8. Menyiapkan administrasi kegiatan pembukaan hingga penutupan pelaksanaan Orientasi PPPK
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan

Sesuai dengan lamanya waktu pelaksanaan Orientasi PPPK

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Orientasi PPPK dan sertifikat peserta Orientasi PPPK

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.Pengaduan yang disediakan oleh BKPSDM melalaui website http://pengaduan.bkd.kepulauanselayarkab.go.id

2.   Dapat disampaikan secara langsung

3.Kontak HP/WA 0813-5506-4800 (Ihsan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Orientasi PPPK"