Bantuan Uji Kompetensi (Ukom)

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Surat rekomendasi dari atasan langsung sebanyak 1 lembar
  2. Bukti kwitansi pembayaran uji kompetensi
  3. Dasar surat uji kompetensi 1 lembar
  4. Sertifikat uji kompetensi

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan bantuan uji kompetensi
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Bagi pemohon dengan berkas yang sudah lengkap akan diproses lebih lanjut (sesuai ketersediaan anggaran)
  4. Pemohon yang memenuhi syarat dan mendapatkan bantuan uji kompetensi akan dihubungi oleh petugas layanan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Bantuan uji kompetensi

 Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.Pengaduan yang disediakan oleh BKPSDM melalaui website http://pengaduan.bkd.kepulauanselayarkab.go.id

2.   Dapat disampaikan secara langsung

3.  Kontak HP/WA 0853-9457-80870 (Mabruri)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Uji Kompetensi (Ukom)"