Surat keterangan tidak mampu

  1. membawa surat pengantar rt
  2. fotocopy kk

  1. pemohon datang membawa persyaratan lengkap
  2. petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen
  3. berkas ditandatangi lurah dan diberikan pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

a.    Melalui kontak no. hp 0853-6530-5484


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu"