Pelayanan Tera/ Tera Ulang di Luar Kantor

No. SK: 188.4/3949/416-119/2023

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis atau mengirim email ke kantor UPTD Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto
  2. Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang akan di tera/tera ulang, alat harus memiliki izin persetujuan tipe yang berlaku.
  3. Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang akan di tera/tera ulang dalam kondisi baik, bersih, dan lengkap.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis atau mengirim email.
  2. Petugas menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup, maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU.
  3. Pemohon menerima informasi tentang jadwal TTU.
  4. Petugas melakukan proses pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU.
  5. Pemohon membayar biaya retribusi melalui virtual account Bank Jatim, selanjutnya menerima SKHP dan UTTP yang telah dibubuhkan tanda tera.

Maksimal 14 hari terbit SKHP

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)

Pengaduan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai dengan ranah pengaduan dan bisa menghubungi pihak UPTD Metrologi Legal melalui :
1. Kotak Saran Kantor 2. Email : metrologi.mojokerto@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera/ Tera Ulang di Luar Kantor"