No. SK: 542
a. Menerima pengaduan masyarakat melalui TRC/Kantor/Telpon;
b. Laporan diterima oleh sekretariat dan dilanjutkan ke bidang tibumtranlinmas;
c. Adanya surat perintah tugas dari Pimpinan untuk menindaklanjuti laporan tersebut;
d. PGOT diajak ke kantor SatpolPP untuk dimintai keterangan dan dibuatkan berita acara;
e. PGOT diserahkan ke Dinas Sosial.
Tidak dipungut biaya
PGOT diamankan ke rumah singgah Dinsos
Melalui :
a. Telepon (0366) 92124
b. Kunjungan Langsung
Layanan TRC 112Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store