Penanganan PGOT

No. SK: 542

  1. Adanya aduan dari masyarakat /organisasai/lembaga/temuan hasil patroli
  2. Adanya aduan dari masyarakat /organisasai/lembaga/temuan hasil patroli

  1. Temuan Hasil Patroli/Adanya Aduan dari Masyarakat
  2. Laporan diterima di Kantor/Pos Satpol PP
  3. Adanya Perintah Tugas dari Atasan/Pimpinan
  4. Laporan Ditindaklanjuti
  5. Anggota/Petugas Menuju ke TKP
  6. Objek diajak ke Kantor Satpol PP dan Dimintai Keterangan
  7. Objek Diserahkan ke Dinas Sosial

a.       Menerima pengaduan masyarakat melalui TRC/Kantor/Telpon;

b.      Laporan diterima oleh sekretariat dan dilanjutkan ke bidang tibumtranlinmas;

c.       Adanya surat perintah tugas dari Pimpinan untuk menindaklanjuti laporan tersebut;

d.      PGOT diajak ke kantor SatpolPP untuk dimintai keterangan dan dibuatkan berita acara;

e.      PGOT diserahkan ke Dinas Sosial.


Tidak dipungut biaya

PGOT diamankan ke rumah singgah Dinsos

Melalui :

a.       Telepon (0366) 92124

b.      Kunjungan Langsung

Layanan TRC 112
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan PGOT"