Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (e-Pengadaan Langsung)

No. SK: 800/000012/I/2024

  1. Surat Permohonan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara e-Pengadaan Langsung dari Perangkat Daerah dilampiri
  2. a. Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Spesifikasi Teknis, HPS (Input SPSE), RAB, Gambar, Rancangan Kontrak dan softcopy file-file tersebut diupload pada SPSE
  3. b. Fotocopy Dokumen Anggaran Belanja (RLA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan);
  4. c. Fotocopy Dokumen RUP terverifikasi Kabag PBJ;
  5. d. Surat Keputusan Penunjukan PPK dari Perangkat Daerah (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran);
  6. e. Untuk pekerjaan jasa konstruksi dilampiri Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tentang status tanah tidak bermasalah

Waktu persiapan dan pelaksanaan e-Pengadaan Langsung yang dilakukan oleh pejabat pengadaan sesuai tahapan pemilihan, sebagai berikut:

1)  Reviu Dokumen Persiapan e-Pengadaan Langsung : disesuaikan dengan kebutuhan, setelah pejabat pengadaan menerima SK Pejabat Pengadaan.

2)  Persiapan e-Pengadaan Langsung : tindak lanjut hasil reviu dokumen persiapan e-Pengadaan Langsung antara PPK dan Pejabat Pengadaan, disesuaikan dengan kebutuhan.

3)  Pengumuman dan pengunduhan dokumen e-Pengadaan Langsung : disesuaikan dengan kebutuhan, dimulai sejak hari pertama pengumuman e-Pengadaan Langsung sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran.

4)  Penyampaian Dokumen Penawaran : disesuaikan dengan kebutuhan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.

5)  Pembukaan Dokumen Penawaran : setelah masa penyampaian Dokumen penawaran berakhir pada hari kerja dan jam kerja.

6)  Evaluasi Administrasi, Kualifikasi Teknis dan Harga : disesuaikan dengan kebutuhan.

7)  Verifikasi dan Negosiasi Kepada Calon Pemenang : disesuaikan dengan kebutuhan.

8)  Penetapan Pemenang dan Pengumuman : disesuaikan dengan kebutuhan, setelah Verifikasi dan Negosiasi

9)Laporan Pejabat Pengadaan kepada PPK : disesuaikan dengan kebutuhan, paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan pemenang.

Tidak dipungut biaya

Pemenang e-Pengadaan Langsung Barang/Jasa.

Ø  Media :

 Pemohon dapat menyampaikan saran/pengaduan melalui Surat Tertulis kepada :

 Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Jl. Jend. A. Yani No. 32 Temanggung

Ø  Mekanisme :

a.    Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas front office;

b.    Petugas front office menyampaikan aduan kepada Kasubbag PBJ;

c. Kasubbag PBJ mempelajari aduan, Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kasubbag PBJ, maka diselesaikan di tingkat Kabag PBJ; dan

d.   Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kabag PBJ maka diselesaikan di tingkat Komite Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website lpse.temanggungkab.go,id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (e-Pengadaan Langsung)"