Standar Pelayanan legalisasi Surat-surat

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. fotocopy Surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya

  1. Pemohon /pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Pemohon menyampaikan Surat pengantar kepada petugas pendaftaran loket 1, disertai denganpenyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  3. Petugas Pendaftaran Loket 1 memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  4. Berkas Persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarakan ketentuan
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  6. Berkas Persyaratan yang udah lengkap oleh petugas langsung diproses legalisasi
  7. Setelah produk selesai dilegalisasi, petugas loket menyerahkan kembali kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Umum dan Kepegawaian

melalui media sosial:

1.facebook

2. instragram

3. email @kecamatansebangki@gmail.com

4. No, HP Camat 082254076321

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan legalisasi Surat-surat"