Permohonan Kartu Keluarga

  1. Surat Nikah/Buku Nikah
  2. Fotokopi surat pindah (bagi penduduk baru pindahan)
  3. Dokumen lainnya untuk perubahan pada KK/KTP (Akta Cerai, Ijazah, Akta Kelahiran)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register, mencetak pengantar permohonan KK dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/pejabat berwenang
  5. Setelah pengantar permohonan KK ditandatangani oleh Kepala Desa/pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk melakukan pencetakan KK di Kantor Kecamatan Nusawungu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen pengantar KK

E-mail    : pemdeskarangputat@gmail.com

Telepon : 081391132408

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Keluarga"