Persetujuan Lingkungan

  1. Data dan Kelengkapan Standar Teknis Permohonan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  3. Bukti bayar PNBP, persetujuan teknis (pertek)

  1. Kepala Dinas memvalidasi dan menerbitkan persetujuan lingkungan (PKPLH)
  2. Pemohon menerima persetujuan lingkungan (PKPLH)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan"