Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Scan Sertifikat Tanah
  2. Gambar batas tanah yang dikuasai
  3. Scan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan)
  4. Scan KTP Pemilik Bangunan
  5. Scan KKPR
  6. Scan Sertifikat Keahlian Arsitek atau sekurang-kurangnya Scan Ijazah Arsitek
  7. Spesifikasi Teknis
  8. Gambar teknis

  1. Operator PBG DPMPTSP mencetak SKRD berdasarkan nota hitung dan pengenaan retribusi daerah
  2. Sekretaris DPMPTSP memparaf SKRD yang telah dicetak
  3. Kepala Dinas menandatangani SKRD yang telah dicetak
  4. Operator PBG DPMPTSP mengunggah SKRD yang telah ditandatangani ke SIMBG
  5. Pengawas DPMPTSP memeriksa dan memverifikasi pembayaran retribusi pemohon
  6. Kepala Dinas memvalidasi PBG
  7. Operator PBG DPMPTSP menyerahkan PBG kepada pemohon melalui SIMBG
  8. Pemohon Menerima PBG

1 Hari kerja

Sesuai dengan Perda Kab. Barru Tentang
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"