No. SK: 800/048/SK/IV/2024
Waktu yang dibutuhkan yaitu 30 menit dimulai
saat pasien melakukan pendaftaran kemudian
dilakukan pemeriksaan sampai tindakan
pengobatan
Bagi pasien umum atau yang tidak memiliki
asuransi BPJS atau berpedoman pada
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7
Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah
Pelayanan Rawat Inap dan Gawat Darurat
1. Kotak saran
2. Whatsapp : 081262450985
3. Media Informasi:
4. Survei Kepuasan Masyarakat
5. Email : pkmcikande01@gmail.com
6. Ulasan Google Web
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store