Pelayanan Rawat Inap dan Gawat Darurat

No. SK: 800/048/SK/IV/2024

  • Pasien Umum (Bayar Tunai)
    1. Kartu berobat
    2. Kartu identitas (KTP)
    3. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas)
  • Pasien Peserta BPJS
    1. Kartu berobat
    2. Kartu identitas (KTP)
    3. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas)
    4. Kartu BPJS

  1. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera
  2. Setiap pasien yang datang ke UGD dilakukan skrining/triage untuk mendapatkan pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kondisi pasien
  3. Setiap pasien dilakukan tindakan medis sesuai prioritas/kegawatdaruratannya
  4. Pengambilan obat Obat dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku harus selalu tersedia
  5. Penyelesaian administrasi bagi pasien umum

Waktu yang dibutuhkan yaitu 30 menit dimulai saat pasien melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemeriksaan sampai tindakan pengobatan

Bagi pasien umum atau yang tidak memiliki asuransi BPJS atau berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan Rawat Inap dan Gawat Darurat

1. Kotak saran 

 2. Whatsapp : 081262450985 

 3. Media Informasi: 

  • Instagram : @puskesmascikande 
  • Facebook : Puskesmas Cikande 

 4. Survei Kepuasan Masyarakat 

 5. Email : pkmcikande01@gmail.com 

 6. Ulasan Google Web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap dan Gawat Darurat"