Pelayanan Persalinan

No. SK: 800/048/SK/IV/2024

  • Pasien Umum (Bayar Tunai)
    1. Kartu berobat
    2. Kartu identitas (KTP)
    3. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas)
    4. Buku KIA
  • Pasien Peserta BPJS
    1. Kartu berobat
    2. Kartu identitas (KTP)
    3. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas)
    4. Kartu BPJS
    5. Buku KIA

  1. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat, seperti kegawatdaruratan maternal dan neonatal serta kasus kegawatdaruratan pada anak ke ruang tindakan/gawat darurat atau ruang bersalin untuk mendapatkan penanganan segera
  2. Petugas melakukan pemeriksaan pada pasien yang telah berada di ruangan persalinan
  3. Petugas melakukan observasi pada pasien
  4. Bila pasien belum inpartu dipulangkan terlebih dahulu
  5. Pasien inpartu di observasi sampai melahirkan
  6. Apabila ada kegawatdaruratan pasien segera dirujuk ke rumah sakit

1. Pemeriksaan pasien sebelum persalinan : 15 menit 

 2. Pertolongan persalinan normal : 20 menit 

 3. Observasi pasien setelah melahirkan : 2 jam

1. Peserta JKN-KIS tidak dipungut biaya 

 2. Peserta JAMPERSAL tidak dipungut biaya 

 3. Persalinan normal oleh bidan Rp 800.000 

 4. Persalinan normal oleh dokter Rp 1.000.000 

 5. Persalinan dengan penyulit rawat inap 2 hari Rp 1.250.000 

 6. Persalinan dengan penyulit rawat inap 3 hari Rp 1.500.000 

 7. Resusitasi bayi baru lahir Rp 150.000 

 8. Tindakan pasca persalinan Rp 180.000 

Tindakan (terinci) sesuai dengan tarif tindakan yang terdapat pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan persalinan

1. Kotak saran 

 2. Whatsapp : 081262450985 

 3. Media Informasi: 

  • Instagram : @puskesmascikande 
  • Facebook : Puskesmas Cikande 

 4. Survei Kepuasan Masyarakat 

 5. Email : pkmcikande01@gmail.com 

 6. Ulasan Google Web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"