No. SK: 800/048/SK/IV/2024
1. Pemeriksaan pasien sebelum persalinan : 15 menit
2. Pertolongan persalinan normal : 20 menit
3. Observasi pasien setelah melahirkan : 2 jam
1. Peserta JKN-KIS tidak dipungut biaya
2. Peserta JAMPERSAL tidak dipungut biaya
3. Persalinan normal oleh bidan Rp 800.000
4. Persalinan normal oleh dokter Rp 1.000.000
5. Persalinan dengan penyulit rawat inap 2 hari Rp 1.250.000
6. Persalinan dengan penyulit rawat inap 3 hari Rp 1.500.000
7. Resusitasi bayi baru lahir Rp 150.000
8. Tindakan pasca persalinan Rp 180.000
Tindakan (terinci) sesuai dengan tarif tindakan yang terdapat pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pelayanan persalinan
1. Kotak saran
2. Whatsapp : 081262450985
3. Media Informasi:
4. Survei Kepuasan Masyarakat
5. Email : pkmcikande01@gmail.com
6. Ulasan Google Web
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store