No. SK: 800/048/SK/IV/2024
Berkisar antara 30-45 menit dimulai saat
pasien menunggu antrian dipanggil oleh
petugas pendaftaran kemudian pasien menuju
ruang pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan
sampai menuju ruang farmasi untuk dilakukan
pemberian obat
Pasien yang masuk dalam Program Kesehatan yang sudah ditentukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan dibebaskan dari tarif/Iur Biaya. Berikut program yang digratiskan yaitu :
1. Program Imunisasi : Imunisasi Dasar dan Penanggulangan KIPI
2. Program Surveilans: Penanggulangan KLB
3. Program HIV/IMS: Pemeriksaan Laboratorium dan Penanganan HIV/IMS
4. Program Kusta: Pemeriksaan dan Penanganan Kusta
5. Program TB Paru: Pemeriksaan dan Penanganan TB Paru
6. Program Hepatitis: Pemeriksaan dan Penanganan Hepatitis pada Ibu Hamil
7. Program Jiwa: Pemeriksaan dan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Bagi pasien umum atau yang tidak memiliki asuransi BPJS atau berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pelayanan Resep dan Pemberian Obat
1. Kotak saran
2. Whatsapp : 081262450985
3. Media Informasi:
4. Survei Kepuasan Masyarakat
5. Email : pkmcikande01@gmail.com
6. Ulasan Google Web
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Gigi