Pelayanan Farmasi

No. SK: 800/048/SK/IV/2024

  1. Pasien telah diberikan resep dari unit pelayanan sebelumnya

  1. Petugas melaksanakan penerimaan resep dengan ketentuan : a. Pelayanan resep di ruang Rawat Inap hanya melayani resep pasien Rawat Inap internal dari UPT Puskesmas Cikande b. Pelayanan resep di apotek hanya melayani resep dari Poli Rawat Jalan UPT Puskesmas Cikande c. Pelayanan resep selain dari Lembar resep yang diterima dari pasien, juga melakukan penerimaan resep secara elektronik (e-Resep) melalui sistem Rekam Medis Elektronik (RME)
  2. Petugas melaksanakan screening resep
  3. Petugas melaksanakan kegiatan komunikasi dengan dokter penulis resep
  4. Petugas melaksanakan kegiatan komunikasi dan klarifikasi untuk problem solving: a) Klarifikasi dan komunikasi verbal langsung ke dokter penulis resep b) Apabila terjadi hambatan jarak untuk komunikasi langsung maka dilakukan dengan komunikasi melalui telepon
  5. Petugas melaksanakan pencatatan hasil komunikasi dengan dokter dalam untuk penyempurnaan dan kebenaran resep
  6. Petugas melaksanakan penandaan resep yang telah di screening
  7. Petugas melaksanakan penyiapan obat untuk Resep yang memenuhi syarat. Setelah obat dikemas dan diberi etiket, diperiksa kembali elemen yang terkait
  8. Waktu tunggu pelayanan obat : a) Non racikan ±15 menit b) Racikan ± 30 menit
  9. Petugas melaksanakan pemeriksaan kembali resep obat yang sudah lengkap sebelum diserahkan ke pasien dan diparaf jika sudah lengkap dan sesuai
  10. Petugas melaksanakan pemberian obat kepada pasien atau kepada petugas jaga di ruangan dengan verifikasi 7 (tujuh) benar : a) Benar pasien b) Benar obat c) Benar dosis d) Benar waktu pemberian dan frekuensi pemberian e) Benar rute pemberian f) Benar informasi g) Benar dokumentasi
  11. Petugas melaksanakan penyerahan obat disertai informasi obat

Berkisar antara 30-45 menit dimulai saat pasien menunggu antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran kemudian pasien menuju ruang pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan sampai menuju ruang farmasi untuk dilakukan pemberian obat

Pasien yang masuk dalam Program Kesehatan yang sudah ditentukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan dibebaskan dari tarif/Iur Biaya. Berikut program yang digratiskan yaitu : 

 1. Program Imunisasi : Imunisasi Dasar dan Penanggulangan KIPI 

 2. Program Surveilans: Penanggulangan KLB 

 3. Program HIV/IMS: Pemeriksaan Laboratorium dan Penanganan HIV/IMS 

 4. Program Kusta: Pemeriksaan dan Penanganan Kusta 

 5. Program TB Paru: Pemeriksaan dan Penanganan TB Paru 

 6. Program Hepatitis: Pemeriksaan dan Penanganan Hepatitis pada Ibu Hamil 

 7. Program Jiwa: Pemeriksaan dan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) 

Bagi pasien umum atau yang tidak memiliki asuransi BPJS atau berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan Resep dan Pemberian Obat

1. Kotak saran 

 2. Whatsapp : 081262450985 

 3. Media Informasi:  

  • Instagram : @puskesmascikande 
  • Facebook : Puskesmas Cikande 

 4. Survei Kepuasan Masyarakat 

 5. Email : pkmcikande01@gmail.com 

 6. Ulasan Google Web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"