Bimbingan Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

  1. Surat usulan permintaan bimbingan teknis pengelolaan PNBP dari Instansi Pengelola PNBP atau unit/pihak lainnya.
  2. Undangan pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan PNBP kepada Instansi Pengelola atau unit/pihak lainnya.

  1. Pengaturan jangka waktu pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana disepakati oleh Direktorat PNBP K/L dan Instansi Pengelola PNBP atau unit/pihak lainnya.
  2. Pelaksanaan survei/kuesioner kepada peserta untuk mendapatkan feedback terkait penyelenggaraan bimbingan teknis; dan
  3. Koordinasi dengan Direktorat atau unit lain untuk topik relevan, misalnya dengan Direktorat Sistem Penganggaran atau Direktorat Anggaran Bidang.

Sesuai Kebutuhan waktuPada saat penyelenggaraan bimbingan teknis pengelolaan PNBP dengan K/L.

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan PNBP.

Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:

a.    Call Center : 14090 ext.2

b.   Website: sapa-anggaran.kemenkeu.go.id

c.    E-mail : sapa.anggaran@kemenkeu.go.id

d.   WhatsApp : 0811-8300-931 (hanya chat)

Pengaduan Kode Etik dan Disiplin Pegawai:

a.    Call Center: 14090 ext.2 (layanan ke 2)

b.   E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id

c.    WhatsApp: 0811-1646-116 (hanya chat)

d.   Aplikasi : www.wise.kemenkeu.go.id

e.    Situs Web: www.lapor.go.id

f.     Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store