Surat Persetujuan Menteri Keuangan 6 hari, yaitu terhitung sejak diterima surat usulan diterima dari disposisi
Direktur Jenderal Anggaran di luar waktu permintaan dokumen.
Tidak dipungut biaya
1. Surat permintaan persetujuan atas substansi penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan pertimbangan tertentu. 2. Dokumen pendukung yang berisi: jenis PNBP yang akan diberikan tarif sampai dengan nol (rupiah/persen), Pertimbangan tertentu penetapan tarif sampai dengan nol (rupiah/persen), persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP.
Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:
a. Call Center : 14090 ext.2
b. Website: sapa-anggaran.kemenkeu.go.id
c. E-mail : sapa.anggaran@kemenkeu.go.id
d. WhatsApp : 0811-8300-931 (hanya chat)
Pengaduan Kode Etik dan Disiplin Pegawai:
a. Call Center: 14090 ext.2 (layanan ke 2)
b. E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id
c. WhatsApp: 0811-1646-116 (hanya chat)
d. Aplikasi : www.wise.kemenkeu.go.id
e. Situs Web: www.lapor.go.id
f. Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store