Persetujuan Pengenaan Tarif PNBP sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Rancangan Peraturan Menteri/ Pimpinan Lembaga dengan Pertimbangan Tertentu

  1. Surat permintaan persetujuan atas substansi penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan pertimbangan tertentu.
  2. Dokumen pendukung yang berisi: jenis PNBP yang akan diberikan tarif sampai dengan nol (rupiah/persen), Pertimbangan tertentu penetapan tarif sampai dengan nol (rupiah/persen), persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP.

  1. Direktur Jenderal Anggaran menerima dan memproses surat permohonan Persetujuan atas Substansi Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga dengan pertimbangan tertentu.
  2. Rapat pembahasan Rancangan Surat Persetujuan atas Substansi Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan pertimbangan tertentu dan permintaan kelengkapan data pendukung
  3. Permintaan pertimbangan hukum atas konsep surat persetujuan Menteri Keuangan atas Rancangan Surat Persetujuan atas Substansi Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan pertimbangan tertentu kepada Biro Hukum
  4. Penetapan surat Persetujuan Menteri Keuangan atas Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang berlaku pada K/L

Surat Persetujuan Menteri Keuangan 6 hari, yaitu terhitung sejak diterima surat usulan diterima dari disposisi Direktur Jenderal Anggaran di luar waktu permintaan dokumen.

Tidak dipungut biaya

1. Surat permintaan persetujuan atas substansi penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan pertimbangan tertentu. 2. Dokumen pendukung yang berisi: jenis PNBP yang akan diberikan tarif sampai dengan nol (rupiah/persen), Pertimbangan tertentu penetapan tarif sampai dengan nol (rupiah/persen), persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP.

Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:

a.    Call Center : 14090 ext.2

b.   Website: sapa-anggaran.kemenkeu.go.id

c.    E-mail : sapa.anggaran@kemenkeu.go.id

d.   WhatsApp : 0811-8300-931 (hanya chat)

Pengaduan Kode Etik dan Disiplin Pegawai:

a.    Call Center: 14090 ext.2 (layanan ke 2)

b.   E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id

c.    WhatsApp: 0811-1646-116 (hanya chat)

d.   Aplikasi : www.wise.kemenkeu.go.id

e.    Situs Web: www.lapor.go.id

f.     Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pengenaan Tarif PNBP sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Rancangan Peraturan Menteri/ Pimpinan Lembaga dengan Pertimbangan Tertentu"