Persetujuan atau Penolakan penggunaan Dana PNBP

  1. Surat usulan penggunaan dana PNBP.
  2. Dokumen pendukung berupa: a. Kerangka Acuan Kerja b. Rincian kegiatan yang akan didanai dan Rincian Anggaran Biaya atau dokumen lain yang menunjukkan kebutuhan pendanaan kegiatan selama 3 tahun ke depan.

  1. Penugasan pemrosesan persetujuan atau penolakan penggunaan dana PNBP
  2. Penelitian atas surat usulan penggunaan dana PNBP dan kelengkapan dokumen pendukung
  3. Penelaahan usulan penggunaan dana PNBP
  4. Persetujuan atau penolakan penggunaan dana PNBP.

Penyampaian Nota Dinas Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan paling lama 7 hari kerja sejak Nota Dinas Direktur Anggaran Bidang diterima oleh Direktur PNBP SDA dan KND atau Direktur PNBP SDA dan KND atau Direktur PNBP K/L mengenai rekomendasi atas usulan penggunaan dana PNBP.

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan mengenai rekomendasi persetujuan atau penolakan penggunaan dana PNBP.

Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:

a.    Call Center : 14090 ext.2

b.   Website: sapa-anggaran.kemenkeu.go.id

c.    E-mail : sapa.anggaran@kemenkeu.go.id

d.   WhatsApp : 0811-8300-931 (hanya chat)

Pengaduan Kode Etik dan Disiplin Pegawai:

a.    Call Center: 14090 ext.2 (layanan ke 2)

b.   E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id

c.    WhatsApp: 0811-1646-116 (hanya chat)

d.   Aplikasi : www.wise.kemenkeu.go.id

e.    Situs Web: www.lapor.go.id

a.    Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store