Penyampaian Nota Dinas Direktur
Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan paling lama 7 hari kerja sejak Nota
Dinas Direktur Anggaran Bidang diterima oleh Direktur PNBP SDA dan KND atau Direktur
PNBP SDA dan KND atau Direktur PNBP K/L mengenai rekomendasi atas usulan
penggunaan dana PNBP.
Tidak dipungut biaya
Nota Dinas Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan mengenai rekomendasi persetujuan atau penolakan penggunaan dana PNBP.
Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:
a. Call Center : 14090 ext.2
b. Website: sapa-anggaran.kemenkeu.go.id
c. E-mail : sapa.anggaran@kemenkeu.go.id
d. WhatsApp : 0811-8300-931 (hanya chat)
Pengaduan Kode Etik dan Disiplin Pegawai:
a. Call Center: 14090 ext.2 (layanan ke 2)
b. E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id
c. WhatsApp: 0811-1646-116 (hanya chat)
d. Aplikasi : www.wise.kemenkeu.go.id
e. Situs Web: www.lapor.go.id
a. Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store