Penghentian dan Pembukaan Kembali Layanan Akses Kode Billing SIMPONI serta Rekomendasi Pemblokiran dan Pembukaan Akses Kepabeanan

  • Penetapan Blokir
    1. Instansi Pengelola PNBP (ditandatangani oleh PKP PNBP), atau
    2. Unit Eselon I yang mengelola Piutang Negara (ditandatangani oleh pejabat yang berwenang), atau
    3. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) (ditandatangani oleh pejabat yang berwenang), yang melakukan penatausahaan piutang (Pengusul) kepada Dirjen Anggaran yang berisi permohonan penghentian layanan akses kode billing SIMPONI dan rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan (blokir)
  • Data Dukung Penetapan Blokir
    1. surat pernyataan telah melakukan optimalisasi penagihan piutang PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
    2. surat tagihan ketiga, dan
    3. dan data WB beserta NPWP dan besaran piutang PNBP
  • Penetapan Pembukaan Blokir
    1. Surat usulan dari Instansi Pengelola PNBP (ditandatangani oleh PKP PNBP); atau
    2. Unit Eselon I yang mengelola Piutang Negara, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, atau
    3. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,
  • Data Dukung Pembukaan Blokir
    1. Dokumen dan atau bukti setor
    2. Surat Pernyataan Lunas; dan/atau
    3. Dokumen terkait keberatan, keringanan, atau gugatan PNBP

  • Penetapan Blokir
    1. Pengusul mengajukan surat permintaan pemblokiran disertai data pendukung secara lengkap.
    2. Direktorat PNBP SDA KND melakukan penelitian substansi dengan tujuan untuk memastikan validitas piutang PBP dan NPWP, serta menentukan jenis PNBP yang akan dilakukan penghentian layanan akses kode billing SIMPONI
    3. Direktorat PNBP SDA KND akan menyampaikan undangan rapat kepada Pengusul dan instansi terkait, dan melakukan rapat pembahasan untuk kemudian dibuatkan Berita Acara hasil pembahasan antara DJA dengan Pengusul
    4. Berdasarkan Berita Acara hasil pembahasan antara DJA dengan Pengusul serta instansi terkait, Direktorat PNBP SDA KND akan menetapkan dan menyampaikan surat penetapan usulan blokir yang berisi: 1) Persetujuan penghentian akses layanan Kode Billing SIMPONI dan rekomendasi pemblokiran layanan pada instansi lainnya; 2) Penolakan blokir terhadap Wajib Bayar karena tidak memenuhi persyaratan substantif; atau 3) Pemberitahuan untuk melengkapi data, informasi dan/atau dokumen kepada IP PNBP dalam hal penetapan usulan blokir belum dapat dilakukan
    5. Dalam hal usulan pemblokiran disetujui, Direktorat PNBP SDA KND akan memroses blokir melalui aplikasi SIMPONI yang terintegrasi dengan aplikasi CEISA kepabeanan yang mengakibatkan layanan akses kode billing SIMPONI dan/atau layanan akses kepabeanan untuk Wajib Bayar terhenti, kemudian menyampaikan surat pemberitahuan kepada IP PNBP.
  • Penetapan Pembukaan Blokir
    1. Pengusul menyampaikan surat usulan pembukaan blokir kepada Dirjen Anggaran dengan menyampaikan dokumen pendukung
    2. Direktorat PNBP SDA KND melakukan penelitian berupa konfirmasi/ verifikasi/ monitoring/ pengawasan atas klarifikasi/penyelesaian piutang.
    3. Berdasarkan hasil penelitian, Direktorat PNBP SDA KND menetapkan surat penetapan usulan pembukaan blokir, dan menyampaikan kepada Pengusul dan DJBC, yang berisi: 1) Penolakan usulan pembukaan blokir, atau 2) Persetujuan usulan pembukaan blokir
    4. Berdasarkan surat penetapan persetujuan usulan pembukaan blokir, Direktorat PNBP SDA KND memroses pembukaan blokir melalui aplikasi SIMPONI

Penetapan Blokir : paling lama 3 Hari Kerja sejak Berita Acara rapat pembahasan ditandatangani

Penetapan Pembukaan Blokir : paling lama 24 jam sejak dokumen persyaratan pembukaan blokir dinyatakan lengkap sampai dengan surat penetapan

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Blokir, atau Surat Penetapan Pembukaan Blokir

Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:

b.   E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id

e.    Situs Web: www.lapor.go.id

     Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store