Penyelesaian Kewajiban Pemerintah Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi

  1. Surat permohonan penggantian bonus produksi Panas Bumi dari Pengusaha Panas Bumi;
  2. Lampiran sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 201 Tahun 2017 (Bukti penyetoran bagian Pemerintah Pusat ke Rekening Panas Bumi, Salinan surat penetapan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Salinan bukti penyetoran Bonus Produksi Panas Bumi dari Pengusaha Panas Bumi ke Rekening Kas Umum Daerah Penghasil, Surat konfirmasi oleh Daerah Penghasil penerima Bonus Produksi Panas Bumi, dan Surat pernyataan bermaterai)

  1. Pengusaha Panas Bumi menyampaikan surat penggantian bonus produksi Panas Bumi
  2. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian atas Surat tersebut.
  3. Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Naskah Dinas Pemrosesan SPP dan SPM kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  4. Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Surat Pemberitahuan penggantian bonus produksi Panas Bumi kepada Pengusaha

20 (dua puluh) hari kerja sejak surat pengajuan penggantian bonus produksi Panas Bumi diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Permintaan Pemindahbukuan penggantian bonus produksi Panas Bumi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:

b.   E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id

e.    Situs Web: www.lapor.go.id

Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store