Penyelesaian Permintaan Pembayaran Domestic Market Obligation (DMO) Fee dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas)

  1. Surat permintaan pembayaran tagihan DMO Fee KKKS Kegiatan Usaha Hulu Migas yang ditandatangani Kepala SKK Migas/BPMA atau Deputi atas nama Kepala SKK Migas/BPMA, yang dilengkapi dengan:
  2. Kertas kerja verifikasi
  3. Nama dan nomor rekening bank penerima

  1. SKK Migas/BPMA menyampaikan Surat Permintaan pembayaran tagihan DMO Fee KKKS Kegiatan Usaha Hulu Migas
  2. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian atas Surat Permintaan tersebut.
  3. Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan rapat rekonsiliasi bersama yang dituangkan dalam Berita Acara
  4. Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Naskah Dinas Pemrosesan SPP dan SPM kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  5. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan proses penjurnalan
  6. Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Surat Pemberitahuan pembayaran tagihan DMO Fee KKKS Kegiatan Usaha Hulu Migas kepada SKK Migas/BPMA

Permintaan Pembayaran= paling lama 10 hari kerja sejak ditandatangani Berita Acara Rekonsiliasi

Tidak dipungut biaya

Naskah Dinas permintaan pembayaran tagihan DMO Fee KKKS Kegiatan Usaha Hulu Migas kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:

b.   E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id

e.    Situs Web: www.lapor.go.id

     Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store