Penyelesaian Permintaan Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Bagian Negara kepada Penjual Migas Bagian Negara

  1. Surat Permintaan Pembayaran Imbalan (Fee) kepada Penjual Migas Bagian Negara yang ditandatangani Kepala SKK Migas atau Deputi atas nama Kepala SKK Migas, disertai dokumen pendukung
  2. Surat tagihan Badan Usaha kepada SKK Migas;
  3. Kertas kerja verifikasi perhitungan Imbalan (Fee);
  4. Berita acara verifikasi;
  5. Nama dan nomor rekening bank penerima
  6. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai formula dan kriteria Imbalan (Fee); dan
  7. Perjanjian penunjukan penjual dengan Badan Usaha.

  1. SKK Migas menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Migas Bagian Negara disertai dokumen pendukung
  2. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian atas Surat Permintaan tersebut
  3. Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan rapat penelitian bersama, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
  4. Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Naskah Dinas Pemrosesan SPP dan SPM kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  5. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan proses penjurnalan
  6. Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Surat Pemberitahuan Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Migas Bagian Negara kepada SKK Migas

5 (lima) hari kerja efektif sejak ditandatanganinya berita acara penelitian bersama terhadap dokumen permintaan Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan  Migas  Bagian  Negara  dari SKK Migas.

Tidak dipungut biaya

Naskah Dinas Permintaan Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Migas Bagian Negara kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:

b.   E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id

e.    Situs Web: www.lapor.go.id

     Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Permintaan Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Bagian Negara kepada Penjual Migas Bagian Negara"