Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN KKKS dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

  1. Surat permintaan reimbursement PPN yang ditandatangani oleh Kepala SKK Migas/BPMA atau Deputi atas nama Kepala SKK Migas/BPMA, dilengkapi dengan
  2. Jumlah permintaan Pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM untuk masing-masing Kontraktor;
  3. Nama dan nomor rekening bank penerima masing-masing Kontraktor;
  4. Jumlah Bagian Negara yang telah diterima untuk masing-masing Wilayah Kerja; dan
  5. Daftar NTPN sesuai Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dimintakan pembayaran kembali

  1. SKK Migas atau BPMA menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Reimbursement PPN beserta dokumen pendukung.
  2. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian atas Surat Permintaan tersebut.
  3. Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan rapat pembahasan bersama, yang hasilnya dituangkan dalam Risalah Rapat
  4. Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Naskah Dinas Pemrosesan SPP dan SPM kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  5. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan proses penjurnalan
  6. Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Surat Pemberitahuan Pembayaran kepada SKK Migas atau BPMA

7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara pembahasan bersama antara Direktorat Jenderal Anggaran dan SKK Migas/BPMA (tidak termasuk waktu untuk penelitian dokumen dan pembahasan bersama)

Tidak dipungut biaya

Naskah Dinas Pemrosesan Pembayaran untuk permintaan pembayaran tagihan Reimbursement PPN KKKS Kegiatan Usaha Hulu Migas kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Informasi, Konsultasi, Pengaduan Layanan:

a.    Call Center : 14090 ext.2

b.   Website: sapa-anggaran.kemenkeu.go.id

c.    E-mail : sapa.anggaran@kemenkeu.go.id

d.   WhatsApp : 0811-8300-931 (hanya chat)

 

Pengaduan Kode Etik dan Disiplin Pegawai:

a.    Call Center: 14090 ext.2 (layanan ke 2)

b.   E-mail: pengaduan.dja@kemenkeu.go.id

c.    WhatsApp: 0811-1646-116 (hanya chat)

d.   Aplikasi : www.wise.kemenkeu.go.id

e.    Situs Web: www.lapor.go.id

Kotak Pengaduan: Gd. Sutikno Slamet
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store