Penerbitan/Perpanjangan Ijin Operasional PAUD, SD dan SMP

  • Sekolah Baru
    1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Bermaterai Rp 10.000,-
    2. Photo copy akte Pendirian Yayasan (bagi sekolah Swasta) / akte Pendirian Sekolah dari Desa
    3. Bukti Kepemilikan Tanah
    4. Memiliki Rekening Bank atas nama Yayasan/Sekolah dan berlaku untuk 3 tahun ke depan
    5. Proposal lengkap yang berisikan data tentang gedung sekolah, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan siswa
    6. Susunan Pengurus dan Rincian tugas
    7. Kurikulum Pendidikan yang dipakai
    8. Surat Pernyataan pengelola wajib mematuhi semua persyaratan dan ketentuan teknis di bidang penyelenggaran pendidikan
    9. Jumlah siswa minimal 20 orang per rombel (SD/SMP) dan 15 Orang per rombel (PAUD)
  • Sekolah Lama (Perpanjang IO)
    1. Ijin Operasional Lama
    2. Surat Permohonan Perpanjang Ijin Operasional
    3. Laporan Bulanan tentang Operasional Sekolah (Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Siswa)

  1. Lembaga/ pemohon memasukan dokumen persyaratan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Melakukan visitasi/verifikasi ke lembaga/pemohon
  3. Mengeluarkan surat ijin operasional

  1. 30 Hari (untuk Sekolah Baru)
  2. 2 Hari (untuk Sekolah yang Perpanjang Ijin)

Tidak dipungut biaya

SK Ijin Operasional

  1. Kotak saran dan pengaduan
  2.  WA : 082242598326/082339239085
  3.  email: dinaspknagekeo@gmail.com
  4.  Facebook : Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan/Perpanjangan Ijin Operasional PAUD, SD dan SMP"