Pengusulan Kenaikan Gaji Berkala

  1. PNS, bukan CPNS
  2. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama
  3. Bagi guru/pegawai yang sudah pernah mengusulkan Kenaikan Gaji Berkala, dilihat berdasarkan Register Berkala tahun sebelumnya
  4. Telah mencapai kerja golongan yang ditentukan untuk Kenaikan Gaji Berkala, yaitu setiap 2 tahun sekali

  1. Menerima dan mencatat usulan kenaikan gaji berkala dalam buku register dan menyampaikan berkas ke Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Meneliti dan mendisposisikan usulan KGB kepada pengolah data KGB/pelaksana/ fungsional.
  3. Memeriksa, menyiapkan dan membuatkan surat usulan KGB untuk diajukan kepada Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan paraf.
  4. Memeriksa surat KGB. Jika setuju diparaf akan diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditanda tangani. Jika tidak akan dikembalikan ke pengolah data KGB/ pelaksana/fungsional untuk diperbaiki.
  5. Menandatangani surat KGB oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang mewakili ( Sekretaris Dinas)
  6. Mencatat dalam buku register dan membagikan surat KGB kepada pengusul (guru/pegawai)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Gaji Berkala

  1. Kotak saran dan pengaduan
  2. WA : 082242598326/082339239085
  3.  email: dinaspknagekeo@gmail.com
  4.  Facebook : Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Kenaikan Gaji Berkala "