Legalisasi Ijasah/STTB SD dan SMP

  1. Ijasah dan atau STTB Asli
  2. Fotocopy Ijasah dan atau STTB
  3. Surat Pernyataan apabila lulus dari luar Kabupaten Nagekeo

  1. Pemohon melengkapi persyaratan dan membawa fotocopy ijazah yang akan dilegalisir
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. Jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas sudah lengkap, akan diberi cap pengesahan
  5. Kepala seksi/kasubag umpeg membubuhkan paraf
  6. Sekretaris Dinas/Kepala Dinas menandatangani berkas
  7. Berkas dikembalikan ke Petugas untuk Cap dinas dan diberikan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijasah/STTB SD dan SMP

  1. Kotak saran dan pengaduan
  2. WA : 082242598326/082339239085
  3. email: dinaspknagekeo@gmail.com
  4. Facebook : Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijasah/STTB SD dan SMP"