Surat kartu identitas anak (KIA)

  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy KTP orang tua
  3. Foto Copy akte anak
  4. Pas Foto 3x4 2 lembar

  1. Pemohon membawa persyaratan berkas
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Tim teknisi kelurahan akan memutuskan proses lebih lanjut
  4. Berkas kia di tanda tangani lurah
  5. Berkas yang telah di teken lurah di bawa ke uptd dukcapil

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Langsung
  • Pemohon datang langsung ke Kantor Camat Rupat (Ruang Pengaduan)
Tidak Langsung
  • Melalui Kotak Saran
  • Melalui Kontak no. 0831 6286 0966
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat kartu identitas anak (KIA)"