Layanan Peminjaman Ruangan/Aula Audio visual

No. SK: 100.3.5.4/KEP.11.1-DPK/2024

  1. Mengajukan surat permohonan peminjaman ruangan/Aula Audiovisual/Theater, Terjadwal dilayanan Perpustakaan dan Kasubag Umum & Kepegawaian

  1. Penjadwalan Peminjaman Ruangan Pemberitahuan ke Pemohon Kegiatan Pemohon

5 menit selain kegiatan pemohon

Tidak dipungut biaya

Layanan Peminjaman ruangan/Aula Audio Visual/Theater

Kasubag Umum dan Kepegawaian

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah bidang perpustakaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Ruangan/Aula Audio visual"