Pelayanan Rawat Inap

No. SK: KS.01/Kep.71-01/RSUD/III/2023

  1. Pasien Kasus Rawat Inap

  1. Adanya instruksi dokter untuk rawat inap,baik dari poliklinik maupun kegawatdaruratan
  2. Membawa status rawat inap
  3. Pasien diterima petugas rawat inap
  4. Menerima status rawat inap (operan)
  5. Membaringkan pasien ditempat tidur
  6. Pemeriksaan pasien baru sesuai SOP
  7. Pengenalan petugas, ruangan dan alat-alat
  8. Memberikan informasi tentang pelayanan dan tata tertib rawat inap kepada asien dan keluarga
  9. Menindaklanjuti advice dokter
  10. Perawatan selanjutnya sesuai SOP

Jangka waktu pelayanan 24 jam , 7 hari

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022

Asuhan Medik, Asuhan Keperawatan , Asuhan Kebidanan, Asuhan Kefarmasian Klinik , Asuhan Nutrisionis, Asuhan Fisiotherafis

1. Email    : rsu_subang@yahoo.co.id

2. Telp      : 0264-411421

3. SMS     : 081394060161

4. Unit Pengaduan Masyarakat

5. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap "