Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: KS.01/Kep.71-01/RSUD/III/2023

  1. Pasien dengan kegawatdaruratan

  1. Pasien datang diterima oleh petugas satpam dengan membawa surat rujukan maupun tidak membawa surat rujukan
  2. Pasien diterima oleh petugas triage dan dilaksanakan pemeriksaan sesuai SOP
  3. Petugas mendorong pasien sesuai dengan klasifikasi kegawatdaruratan sesuai SOP
  4. Petugas memberikan tindakan, perawatan dan pengobatan sesuai SOP
  5. Bila pasien diperbolehkan pulang, maka keluarga ke loket pembayaran dan kebagian farmasi untuk mengambil obat
  6. Bila pasien dirujuk diberikan surat rujukan dan diantar oleh tim perujuk
  7. Bila pasien rawat inap , membuet status rawat inap dan diantar petugas ke ruang perawatan
  8. Bila pasien meninggal, keluarga mengurus administrasi ke loket keuangan

Jangka waktu pelayanan 6 (enam jam)

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022

Pertolongan kegawat daruratan

1. Email    : rsu_subang@yahoo.co.id

2. Telp      : 0264-411421

3. SMS     : 081394060161

4. Unit Pengaduan Masyarakat

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"