Komponen Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: KS.01/Kep.71-01/RSUD/III/2023

  1. Pasien tidak dengan kegawatdaruratan
  2. Pasien kontrol, setelah rawat jalan
  3. Pasien berobat dengan penyakit kronis

  1. Pasien atau keluarga datang , dilakukan skrinng oleh petugas
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Ngantri ditempat pendaftaran
  4. Menuju ke poliklinik tujuan
  5. Dilaksanakan pemeriksaan selesai apabila pulang , keluarga ke bagian farmasi untuk mengantri obat dan menerima obat, bila dirujuk keluarga di berikan surat rujukan, bila rawat inap pasien diantar petugas ke ruang IGD

Setiap hari kerja sejak pukul 08.00 WIB-Pukul 14.00 WIB kecuali hari Jum'at pukul 08.00 WIB- pukul 11.00 WIB

Jangka waktu penyelesaiansekitar 6 menit s/d 13 menit

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022

Pelayanan Klinik dasar

1. Email      : rsu_subang@yahoo.co.id

2. Telp         : 0264 - 411421

3. SMS        : 081394060161

4. Unit Pengaduan Masyarakat RSUD Subang

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Komponen Pelayanan Rawat Jalan"